SURAT PERJANJIAN JUAL BELI
no. 119/NPDI/SJBRT/IX-2013
Kami yang bertanda tangan dibawah ini
1.nama : Sherry
Aprillia
umur : 32 tahun
pekerjaan : Pimpinan PT. Selembut Sutra
alamat tinggal : Jalan Cicaheum nomor 87, RT 10 RW 02,
kelurahan Cibabat,
kecamatan
Cimahi Utara, kode pos 40259, Kota Bandung
Dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri sebagai penjual yang
selanjutnya disebut
Pihak I
2.nama :
Aghnia Nadhira P.
umur :
30 tahun
pekerjaan :
Pimpinan PT. Mekar Wangi
alamat tinggal : Jalan Dago nomor 132 RT 02 RW 05,
kelurahan Coblong,
Kecamatan Sumur Bandung, kode pos 40567, Kota
Bandung
Dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri sebagai pembeli yang
selanjutnya disebut
Pihak II, dengan ini menerangkan bahwa:
Penjual adalah pemilik sah dari sebidang tanah dan rumah yang
berdiri di atasnya bersama – sama dengan
seluruh bagian – bagiannya. Penjual bermaksud menjual tanah dan rumah tersebut
kepada pembeli dan pembeli bersedia membeli rumah dan tanah tersebut dari penjual
berdasarkan syarat – syarat dan ketentuan – ketentuan yang telah disetujui oleh
penjual dan pembeli.
Karena itu penjual dan pembeli telah mengadakan kesepakatan
membuat perjanjian ini dengan syarat – syarat dan ketentuan – ketentuan sebagai
berikut:
Pasal 1
Pihak I mengaku telah menjual sebidang tanah dan rumah yang berdiri
diatasnya, dan segala barang dan tanaman – tanaman yang ada, dengan luas tanah
= 350 m2 dan luas bangunan = 250 m2 , yang terletak di Jalan Cicaheum
nomor 87, RT 10 RW 02 , kelurahan Cibabat, kecamatan Cimahi Utara, Kota Bandung
40259 dengan batas – batas :
sebelah Timur Jalan Cicaheum
sebelah Barat rumah dan tanah Bapak Budi
sebelah Selatan rumah dan tanah Bapak Tono
sebelah Utara rumah dan tanah Bapak Didi sesuai dengan yang
tertera pada SURAT SERTIFIKAT TANAH DAN BANGUNAN tersebut yang
bernomor: 212/ST/BPN/III-1998
Pasal 2
Harga Rumah dan Tanah tersebut disetujui oleh penjual dan pembeli secara
tunai sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
Pasal 3
Pada saat Rumah dan tanah tersebut dibayar secara tunai oleh
pembeli kepada penjual maka Surat dan Anak Kunci Rumah dan Tanah itu diserahkan
oleh penjual kepada pembeli, dengan diberikan tanda pembayaran lunas yang sah.
Pasal 4
(1) Semua biaya penyerahan dan biaya – biaya lainnya
yang timbul dari perjanjian ini ditanggung oleh pembeli.
(2) Unit – unit yang telah dijual dan diterima
penyerahannya oleh pembeli tidak dapat ditukar, dikembalikan, atau dibatalkan.
(3) Risiko karena kerusakan, kehilangan,
kemusnahan yang disebabkan oleh apapun atas unit – unit tersebut ditanggung
oleh pembeli.
Pasal 5
(1) Penjual dengan ini menyatakan dan menjamin
pembeli bahwa Rumah dan Tanah tersebut bebas dari hutang pajak atau bea – bea,
tidak tersangkut dalam suatu perkara, tidak dijual atau dijanjikan untuk dijual
kepada pihak selain dari pembeli.
(2) Penjual menjamin pembeli bahwa unit – unit
dalam keadaan baik dan menjamin biaya perbaikan selama satu tahun atas
kerusakan karena kesalahan konstruksi.
Pasal 6
(1) Penjual dan pembeli setuju menyelesaikan
sengketa yang timbul dan perjanjian ini secara musyawarah dan mufakat.
(2) Jika tidak tercapai penyelesaian secara
musyawarah dan mufakat, maka penjual dan pembeli memilih Pengadilan Negeri Kota
Bandung guna penyelesaian perjanjian ini dan segala akibat hukumnya.
Demikianlah perjanjian ini dibuat di Bandung pada hari ini Selasa
tanggal 1 Oktober 2013 dan ditandatangani bersama oleh penjual dan pembeli.
Pihak Pembeli, Pihak
Penjual,
Aghnia Nadhira P. Sherry
Aprillia A.
Dipersiapkan
dan Disahkan Oleh :
Notaris
PPAT,
Deandra
Imarizani F.,S.H.
SAKSI – SAKSI
No.
|
Nama
|
Umur
|
Pekerjaan
|
Tanda Tangan
|
1.
|
Lucynda Thallibah L.
|
28 tahun
|
Pimpinan PT. Mobil Luar Biasa
|
|
2.
|
Elviena Zahra
|
25 tahun
|
Pimpinan PT. Maha Jaya
|
|
3.
|
Zahra Shofia
|
26 tahun
|
Pimpinan PT. Sari Manis
|
No comments:
Post a Comment